Pro-Kontra #DukungPermendikbud30 dan #CabutPermendikbudristekno30

Pro-Kontra #DukungPermendikbud30 dan #CabutPermendikbudristekno30
Fokus tulisan ini ingin melihat dinamika pro-kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di platform Twitter. Pada 31 Agustus 2021 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebelum peraturan ini keluar pada 2021 ada sederetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di Indonesia, seperti di Universitas Airlangga (Maret), Universitas Gajah Mada (Juni), Institut Agama Islam Negeri Kediri (Agustus), dan Universitas Riau (Oktober). Menurut Nadiem, Permendikbudristek Nomor 30 ini adalah upaya untuk memberikan perlindungan bagi sivitas akademika dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan perguruan tinggi.
Para penentang Permendikbudristek Nomor 30 berargumentasi bahwa peraturan ini adalah upaya untuk melegalkan perzinahan di lingkungan kampus.
Metodologi dan Data
Ada dua tagar utama yang mewakili pro-kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di platform Twitter, yaitu:
- #CabutPermendikbudristekno30
- #DukungPermendikbud30
Tulisan ini menunjukkan jenis percakapan dan aktor-aktor yang mempertentangkan Permendikbudristek Nomor 30.
Pengolahan data menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif melalui teknik gugus kata (wordclouds) dan verifikasi makna kata-kata kunci secara manual. Data teks bersumber dari dua tagar tersebut dengan jumlah 4.138 twit. Periode pengambilan data adalah 5–17 November 2021, dengan puncak percakapan berlangsung pada 10–11 November 2021.
Latar Aktivisme: RUU-PKS
Tagar #DukungPermendikbud30 muncul pertama kali pada 5 November 2021 sebagai bentuk dukungan berkelanjutan pada tagar #sahkanRUUPKS.
RUU-PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) adalah aturan hukum yang sedang diproses oleh Badan Legislatif DPR RI untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Pendukung pengesahan RUU-PKS terdiri dari lembaga, intelektual, aktivis, dan kelompok masyarakat yang berfokus pada penyediaan akses keadilan dan perlindungan berbasis gender. Mereka juga pernah terlibat dalam gerakan menolak Omnibus Law, menghentikan perkawinan anak, menggugat pencemaran udara di Jakarta, dan mendampingi korban kekerasan seksual.
Gerakan ini mendapat tandingan melalui tagar #CabutPermendikbudristekno30 yang muncul pada 8 November 2021. Tagar ini melihat Permendikbudristek Nomor 30 sebagai ancaman masa depan anak bangsa karena memberikan akses pada seks bebas, zina, dan praktik seksual LGBT yang bertentangan dengan moral Pancasila dan agama.
Pengusung tagar ini juga mendaur ulang tagar #TolakRUUPKS.
Wordcloud #DukungPermendikbud30 (1.327 twit)
Gambar 1 Wordclouds #DukungPermendikbud30
Argumentasi utama dalam tagar ini adalah bahwa Permendikbudristek Nomor 30 penting untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kata-kata dominan:
- kekerasan seksual
- perguruantinggi
- duniapendidikan
- aturanhukum
- pencegahan
- lingkungan
- penanganan
Permendikbudristek Nomor 30 dianggap mampu memberikan perlindungan fisik dan mental yang optimal bagi korban dan menindak tegas pelaku.
Kata ‘perzinaan’, ‘kekuasaan’, ‘ketimpangan’, dan ‘gender’ muncul sebagai penegasan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan legalisasi seks bebas. Peraturan ini dinilai penting untuk merobohkan relasi gender dan kuasa yang timpang.
Kata ‘menteri’, ‘aman’, dan ‘mahasiswa’ mencerminkan harapan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.
Sebagian kecil percakapan menghubungkan Permendikbudristek Nomor 30 dengan jalan menuju pengesahan RUU-PKS.
Wordcloud #CabutPermendikbudristekno30 (2.811 twit)
Gambar 2 Wordclouds #CabutPermendikbudristekno30
Tagar ini melihat Permendikbudristek Nomor 30 sebagai upaya melegalkan seks bebas melalui konsep persetujuan (consent).
Kata-kata dominan:
- kekerasanseksual
- persetujuan
- seksbebas
- zina
- moral
- melegalkan
- tolak
Kata ‘agama’, ‘Pancasila’, ‘bangsa’, ‘generasi’, ‘anakmuda’, dan ‘liberal’ merujuk pada narasi bahaya ideologi liberalisme yang dianggap merusak moral generasi muda.
Sebagian kecil percakapan mengkritik pemerintah melalui kata ‘menterinadiem’ dan ‘pendidikan’.
Kata ‘PKS’ merujuk pada Partai Keadilan Sejahtera sebagai motor kampanye penolakan.
Aktor dan Pola Mobilisasi
Secara umum, tagar #CabutPermendikbudristekno30 (2.811 twit) lebih gencar dibanding #DukungPermendikbud30 (1.327 twit).
Tagar penolakan menggunakan taktik mobilisasi kampanye terorganisir dengan pesan sederhana berbasis ketakutan dan moralitas agama.
Motor utama tagar penolakan:
- @PKSejahtera
- @FPKSDPRRI
- @tifsembiring
Didukung influencer Islam seperti:
- @__Sridiana_3va
- @Hilmi28
Sebaliknya, tagar dukungan menyebar lebih sporadis tanpa motor partai tertentu. Argumentasinya lebih beragam dan kompleks.
Contoh twit populer dalam tagar dukungan berasal dari @philtaufiq, mahasiswa doktoral bidang filsafat yang membedah konsep consent dalam Permendikbudristek Nomor 30.
Artikel ini pertama kali terbit di VICE Indonesia: https://www.vice.com/id/article/qjbj4x/hasil-riset-kultura-kubu-paling-aktif-menolak-permendikbud-30-di-twitter-berasal-dari-akun-pks-dan-influencer-agama
Category: Digital Research Publikasi